Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Masih Tahap Pengkajian
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Penyertaan sertifikat mengemudi sebagai syarat bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan mobil saat ini belum diberlakukan oleh Polri.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian.
Baca Juga:
Polri Ungkap Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM
“Kami masih mengkaji terus,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (22/6).
Terkait dengan maksud dari pengkajian tersebut yakni penerapan sertifikat sekolah mengemudi untuk pembuatan SIM yang harus memiliki sertifikasi berbadan hukum dan juga diakui oleh negara.
Baca Juga:
Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Bisa Kurangi Kesemrawutan Lalu Lintas
"Selain itu, instruktur atau pengajar dari sekolah mengemudi pun harus yang memiliki keterampilan dan juga memiliki sertifikat,"jelas Yusri.
Sehingga bisa dimasukkan ke dalam kurikulum kompetensi pemohon SIM.
“Polisi ini menguji kompetensi kemampuan dari pada pemohon SIM, tapi kompetensi harus didapat berdasarkan pendidikan dan latihan di sekolah pengemudi,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Polri Rencanakan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM
Sentimen: negatif (57.1%)