Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Perawatan Pasien Covid-19 Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Mekanismenya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 21 Juni 2023 kemarin secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Jokowi menyatakan bahwa saat ini Indonesia telah masuk fase endemi.
Angkas kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil tiap harinya hingga 99 persen masyarakat sudah memiliki antibody Covid-19 menjadi pertimbangan utama. Jokowi pun sempat menyebut jika masyarakat yang kena Covid-19 setelah pemerintah menetapkan endemi, maka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk perawatan.
Sontak saja pernyataan Jokowi menjadi hal yang ditakuti banyak pihak. Namun BPJS Kesehatan memberi ketarangan tambahan bahwa perawatan pasien Covid-19 masih ditanggung oleh mereka meski status telah berubah jadi endemi.
“Kemarin Presiden berpidato, sejak 21 Juni 2023, status pandemi Covid-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi. Artinya, kalau ada peserta yang kena Covid-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Baca Juga: Isi Chat WA Syahnaz dan Rendy Kjaernett Terbongkar, Istri Sah: Sampai Kapan Mau Dirahasiakan?
Ali menyebut BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya perawatan lantaran pasien yang terinfeksi Covid-19 akan tetap ada. Meski di seluruh dunia jumlahnya kian menurun, dan tak lagi sebanyak dua tahun lalu.
Mekanisme pembayaranAdapun mekanisme pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19 tak hanya ditujukan bagi pasien yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang statusnya terdaftar di BPJS Kesehatan maka bisa ditanggung biaya perawatannya.
“Semua peserta BPJS kalau kena Covid-19 sekarang ini kita siap untuk membiayai. Ini untuk semua peserta,” ujarnya.
Namun Ali menegaskan jika pembiayaan dilakukan setelah pasien resmi masuk rumah sakit dan dirawat sesuai hasil diagnosis tenaga medis yang dikeluarkan. Apabila pasien yang terinfeksi memiliki penyakit bawaan atau komorbid, maka tarifnya akan berbeda.
Baca Juga: Mengenal NII yang Diduga Terafiliasi Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu
“Ada istilah diagnosisnya. Penyakitnya tidak hanya Covid-19, untuk Covid-19 memang sudah ada tarifnya, tapi kalau dia yang menonjol umpamanya sesak nafas karena penyakit kronik paru, itu sudah ada diagnosis dan biayanya itu akan dibayar oleh BPJS,” ujar Ali.
Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy juga menjelaskan jika biaya ASN yang terinfeksi Covid-19, oleh asuransi BPJS Kesehatan yang selalu wajib disetorkan, Sedangkan bagi karyawan, maka BPJS Kesehatan tersebut akan dipotong dari gaji pokok serta ditanggung perusahaan.
Oleh karena itu, meski statusnya kini telah jadi endemi, namun masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan selalu waspada. Penggunaan masker yang kini sudah tidak diwajibkan juga menjadi angin segar bagi masyarakat.
Namun presiden tetap mengimbau pada masyarakat, apabila diri sendiri tengah sakit, maka penggunaan masker adalah hal yang baik untuk berjaga-jaga. Selain itu, saat berada di keramaian, tidak ada salahnya tetap menggunakan masker agar terhindar dari infeksi penyakit lain.***
Sentimen: positif (100%)