Sentimen
Positif (100%)
23 Jun 2023 : 23.56
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kab/Kota: bandung

Kasus: covid-19, PHK

BSU 2023 Usul Dilanjutkan Bukan untuk Pekerja, Penerima Ini yang Beruntung

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

23 Jun 2023 : 23.56
BSU 2023 Usul Dilanjutkan Bukan untuk Pekerja, Penerima Ini yang Beruntung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 masih dinantikan. Ada usul program ini tetap dilanjutkan, namun bukan untuk pekerja.

Pada tahun lalu BSU cair kepada seluruh buruh yang memenuhi syarat. Sayangnya pada 2023 ada usul tetap dilanjutkan, namun bukan kepada pekerja melainkan yang lain.

Mungkin usul ini akan menimbulkan kontra karena menurut para pekerja mereka tetap membutuhkan BSU 2023 sebagai tambahan penghasilan.

Baca Juga: Tabel Tunjangan PNS Jelang Idul Adha Juni 2023, Bisa Tembus Rp1 Juta untuk 4 Golongan Ini

Padahal para pekerja sudah menerima gaji tetap setiap bulan dan kini pertumbuhan ekonomi sudah meningkat dibanding saat terjadi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan, BSU 2023 seharusnya tetap ada dan diberikan kepada bukan pekerja.

Menurutnya, ada golongan penerima lain yang lebih layak dan lebih membutuhkan menerima bantuan langsung tunai ini.

Pada tahun lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan syarat penerima BSU melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: PNS Happy, 2 Tunjangan di Luar Gaji Pokok Resmi Cair Jelang Idul Adha, Segini Nominalnya

Seluruh WNI yang menjadi pekerja/buruh berhak menerima BSU jika menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Gaji Rp3,5 juta tersebut adalah penghasilan terakhir (gaji pokok dan tunjangan) yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila buruh bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka standar maksimal gaji berubah menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Misal, UMK di kota Bandung pada 2023 adalah Rp4.048.462 dibulatkan menjadi Rp4.100.000.

Selain itu, pekerja masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian pekerja harus dipastikan bukan penerima bantuan yang lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Timboel Siregar mengusulkan, BSU 2023 diberikan kepada korban PHK yang tidak mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila korban PHK seluruhnya benar menerima JKP, maka akan mendukung daya belinya.

Menurut Timboel Siregar, pada kenyataannya tidak semua pekerja yang ter-PHK menerima JKP, sehingga layak untuk menerima BSU 2023.

JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja yang di-PHK.

Korban PHK bisa menerima bantuan uang tunai selama 6 bulan dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran uang tersebut yaitu 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan kedua.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5 juta.

Bagi pekerja yang menjadi korban PHK tentu akan senang jika usulan pemberian BSU 2023 benar direalisasikan.***

Sentimen: positif (100%)