Sentimen
Positif (99%)
23 Jun 2023 : 23.51
Partai Terkait

PNS Enak Poll! Tukin Naik, Gaji ke-13 Cair, Cuti Tak Dipotong

23 Jun 2023 : 23.51 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

PNS Enak Poll! Tukin Naik, Gaji ke-13 Cair, Cuti Tak Dipotong

Jakarta, CNBC Indonesia - Para aparatur sipil negara (ASN) termasuk para PNS bak ketiban durian runtuh bulan ini. Setelah mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja atau tukin dinaikkan, Presiden Joko Widodo juga memberikan tambahan libur saat Hari Raya Idul Fitri dengan menambah jadwal cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.

Tak seperti para pegawai swasta, cuti bersama yang para PNS peroleh tidak membuat cuti tahunannya terhapus. Sebagaimana tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari Keppres tersebut, Kamis (22/6/2023).

-

-

Bukan itu saja, dalam diktum ketiga disebutkan juga bagi para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Bagi pegawai swasta, ketentuan terkait itu dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Bila pegawai swasta mengambil libur saat tanggal cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya terpotong.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, ini karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan untuk pegawai swasta. Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/buruh.

Bagi para pegawai atau buruh yang tidak mengambil libur saat cuti bersama itu pun tidak akan mendapatkan perhitungan lembur, sehingga pendapatan yang ia terima sama saja seperti upah atau gaji yang biasa diterima.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Ida.

"Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkapnya.

Pemerintah berharap tamabahan libur ini dapat meningkatkan kualitas keeratan keluarga para PNS, selain juga mendorong konsumsi mereka sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi. Apalagi, sejumlah PNS di beberapa kementerian atau lembaga telah mendapatkan kenaikan tukin dan memperoleh gaji ke-13 awal bulan ini.

Untuk pencairan gaji ke-13 dimulai 5 Juni 2023, dikarenakan tanggal 1-4 Juni 2023 adalah tanggal merah. Pencairan ini dilakukan di tengah tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Ini dimaksudkan untuk membantu keluarga ASN dalam membiayai sekolah anak.

Besaran gaji ke-13 diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, yakni gaji poko, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja.

Adapun untuk kenaikan tukin, setidaknya terjadi di empat kementerian atau lembaga karena telah mendapat restu dari Presiden Jokowi. Diantaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut ini rincian kenaikan tukin di 4 kementerian/lembaga (K/L) tersebut:

1. Kementerian PPN/Bappenas

Kenaikan tukin di kementerian ini ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pada pasal 5 ayat 1 ditetapkan Menteri PPN/Kepala Bappenas menerima tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya. Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

2. Kementerian PANRB

Naiknya tukin PNS kementerian ini diatur dalam Pepres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri PANRB diberi hak menerima tukin 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya, sesuai yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 beleid tersebut. Sedangkan sisanya mendapatkan sesuai rincian di bawah ini:

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

3. BPKP

Lembaga ini mendapatkan persetujuan kenaikan tukin dari Presiden Jokowi dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kepala BPKP mengantongi tukin 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup BPKP. Sedangkan rincian besaran tukin yang jajarannya peroleh sama seperti tukin di Kementerian PANRB dan Kementerian PPN/Bappenas.

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

4. Kementerian Agama

Untuk rincian tukin Kemenag belum ada detailnya karena informasi terkait perpresnya belum muncul. Hanya saja, kepastian kenaikan tukin di kementerian ini telah diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata dua melalui siaran pers.


[-]

-

THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%, Ini Alasan Sri Mulyani
(haa/haa)

Sentimen: positif (99.9%)