Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Mukti Ali
Anang Achmad Latif
Galumbang Simanjuntak
Irwan Hermawan
Komisi III Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi BTS Kominfo
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengusut tuntas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun lebih.
"Dibongkar saja sampai tuntas. Siapa yang terlibat diusut dan diproses hukum secara transparan. Siapapun itu semua orang sama di hadapan hukum," ujar Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, saat dihubungi Akurat.co, Kamis (21/6/2023).
Selain itu, kata Sudding, hal yang tidak kalah penting agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung betul-betul dapat menelusuri aliran dana korupsi tersebut.
baca juga:"Dan mengembalikan kerugian keungan negara yang mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, mereka adalah Johnny G Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Windy Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan).
Pihak kedelapan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, yang juga Direktur PT Basis Utama Prima.
Terkait dengan PT Basis Utama Prima atau Basis Investment yang menyeret Muhammad Yusrizki sebagai tersangka diketahui adalah perusahaan kongsi dua pengusaha tenar di Indonesia.
Perusahaan tersebut, dari sumber terbuka selama ini, 99 persen kepemilikan sahamnya adalah milik dari Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR, Puan Maharani.
Sentimen: negatif (72.7%)