Sentimen
Tokoh Terkait
Trimedya Pandjaitan
4 Jenderal Calon Kuat Pengganti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID -- Masa jabatan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai wakapolri berakhir pada akhir Juni seiring memasuki masa pensiun pada 28 Juni. Setidaknya ada 4 nama jenderal di kepolisian yang masuk bursa calon wakapolri pengganti Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Seperti diberitakan PojokSatu (FAJAR Group), beberapa nama masuk dalam kandidat calon Wakapolri untuk mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengungkap setidaknya empat nama kandidat yang akan menggantikan Komjen Gatot Eddy sebagai wakapolri.
Nama-nama kandidat calon Wakapolri di antaranya Komjen Pol Fadil Imran yang saat ini menjabat Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Ahmad Dofiri (Irwasum Polri) , hingga Komjen Pol Purwadi Arianto (Kalemdiklat Polri).
"Saya sudah dengar soal kandidat calon pengganti Wakapolri. Ada Pak Purwadi, kemudian Pak Fadil Kabaharkam, Pak Dofiri, juga nama-nama yang kita dengar Pak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Nama itu kita dengar dan idealnya menurut saya, orang-orang itu apakah benar salah satu yang tadi disebutkan,” kata Trimedya kepada wartawan, Kamis (22/6).
Mekanisme pergantian Wakapolri memang wewenang internal Mabes Polri. Namun, Trimedya yakin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan sosok yang akan mendampinginya sebagai Wakapolri.
“Tentu harapan kita, pertama, bisa bersinergi dengan Kapolri. Kedua, bisa membantu Kapolri untuk menuntaskan prilaku anggota Polri,” ucap Trimedya.
Tak hanya itu, Trimedya mengingatkan agar Polri senantiasa menjaga integritas jelang tahun politik. Siapapun yang akan menggantikan Wakapolri nantinya harus bisa menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
“Ketiga ya bisa menjaga netralitas, Polri dalam pileg pilpres, apalagi serentak nanti 14 Februari 2024,” pungkas Trimedya.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, batas usia pensiun anggota Polri telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Disebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri adalah maksimum 58 tahun.
"Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun. (fajar/jpg)
Sentimen: negatif (80%)