Sentimen
Negatif (66%)
22 Jun 2023 : 21.34

Kasus Kredit Macet di Bank Mayapada, DPR: Fungsi Pengawasan OJK Lemah  

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

22 Jun 2023 : 21.34
Kasus Kredit Macet di Bank Mayapada, DPR: Fungsi Pengawasan OJK Lemah  

Kasus kredit macet yang terjadi di Bank Mayapada saat ini mencerminkan adanya kegagalan fungsi pengawasan OJK

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota DPR RI, Darmadi Durianto menilai wajar apabila ada kekhawatiran sejumlah pihak terkait kasus kredit macet yang terjadi di Bank Mayapada.

Sebab, kata dia, jika berkaca pada pengalaman sebelumnya di mana kasus kredit macet bisa berisiko terhadap sektor keuangan.

"Wajar saya kira kalau publik khawatir dengan kasus yang menimpa Bank Mayapada saat ini. Karena kita sudah memiliki pengalaman buruk saat kasus bailout Bank Centrury dulu cukup membuat sistem keuangan kita cukup terdampak serius," kata Darmadi, Kamis (22/06/2023).

Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

Darmadi mengatakan, kasus kredit macet yang terjadi di Bank Mayapada saat ini mencerminkan adanya kegagalan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Fungsi pengawasan OJK lemah. OJK tak mampu memaksimalkan peran dan fungsinya selaku lembaga pengawas sektor keuangan, tata kelola sistem pengawasannya gak terkonsolidasi dengan baik. Ini perlu evaluasi yang menyeluruh saya kira karena jika OJK tak maksimal maka tak tertutup kemungkinan bakal banyak lembaga keuangan yang menjalankan usahanya secara ugal-ugalan," tegasnya.

Darmadi mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi secara komprehensif terkait kinerja OJK.

"Saya kira DPR dan pemerintah harus duduk bareng dalam rangka mengevaluasi kinerja OJK. OJK adalah garda terdepan negara dalam memastikan bahwa sistem keuangan berjalan dengan baik," tuturnya.

Darmadi mengaku tak habis pikir dengan sikap OJK yang tak bergeming atas berbagai persoalan yang terjadi di Bank Mayapada selama ini.

"Kredit macet yang terjadi antara Bank Mayapada dengan Sioeng Group itukan satu di antara deretan kasus lainnya yang sudah terjadi. Jika berkaca pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada 2017-2019, diduga ada aliran dana pada belasan nasabah bermasalah, dengan pinjaman sebesar Rp4,3 triliun," kata dia.

"Bahkan, BPK mengungkap fakta bahwa Bank Mayapada memberikan empat korporasi batas maksimum kredit hingga mencapai Rp23,56 triliun. Tindakan ini diduga telah melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kasus-kasus itu tak sedikit pun disentuh OJK, OJK diam seribu bahasa. Ada apa?" tegasnya.

Darmadi mengingatkan, mestinya OJK bersikap tegas terhadap lembaga-lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit dengan tanpa mengindahkan aturan yang ada.

"Kalau OJK diam justru jadi pertanyaan ada apa dan kenapa tidak mengantisipasi dari awal," pungkasnya.

Diketahui, kredit macet yang terjadi di Bank Mayapada milik Dato Sri Tahir yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bermula ketika Bank Mayapada memberikan fasilitas kredit pinjaman modal kepada pengusaha bernama Ted Sioeng pendiri Sioeng Group senilai Rp1,3 Triliun untuk kurun 2014-2021. Dalam perjalanannya, kredit tersebut macet.

Silicon Valley Bank Bangkrut, DPR: Tidak Berpengaruh Terhadap Perbankan Nasional

Sentimen: negatif (66%)