DPD RI Terima LHP BPK, Ada Kerugian Negara Sebesar Rp4,93 Triliun
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — DPD RI menyebutkan ada kerugian negara atau daerah sebesar Rp4,93 triliun saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Tahun 2022 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD, Kamis (22/6/2023).
“Dari angka tersebut, kerugian negara atau daerah yang terjadi pada pemerintah daerah merupakan nilai yang terbesar yakni Rp3,69 triliun (75 persen),” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/6).
Terkait pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP), sambung dia, BPK telah menyampaikan 106.205 rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-2022 kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp50,93 triliun.
“Ini berdasarkan hasil pemantauan TLRHP pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta badan lainnya,” ujar Nono Sampono.
Secara total, menurut dia, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-2022 tersebut menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp365,69 miliar (7 persen), pelunasan sebesar Rp2,65 triliun (54 persen), dan penghapusan sebesar Rp83,20 miliar (2 persen).
“Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,83 triliun (37 persen),” ungkap Nono Sampono.
Dia karenanya meminta BPK untuk memberikan penjelasan tambahan dan melakukan suatu tindakan tertentu sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
Selain itu juga DPD melalui Komite IV memandang perlu untuk mengadakan rapat konsultasi dengan BPK setelah sidang paripurna ini.
“Dari berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan oleh Ketua BPK RI tadi, kami meminta kepada seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional,” imbuh senator asal Maluku itu.
Nono Sampono juga menambahkan bahwa sesuai amanat konstitusi dan perintah undang-undang. Hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, kami juga meminta perhatian serius pusat dan daerah untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan IHPS II Tahun 2022 dari 388 LHP. Itu terdiri dari 177 LHP kinerja dan 210 LHP dengan tujuan tertentu.
IHPS tersebut memuat temuan pemeriksaan yang secara keseluruhan bernilai Rp25,85 triliun. Rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefektifan, ketidakefisienan sebesar Rp11,20 triliun; dan temuan ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.
“IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern,” kata Isma Yatun.
Dia menambahkan IHPS II Tahun 2022 juga memuat hasil pemeriksaan atas dua prioritas nasional yakni penguatan infrastruktur serta stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan itu dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan empat BUMN.
“Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur pada program penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman mengungkapkan ada permasalahan yaitu kebijakan dan strategi (Jakstra) atas sistem penyediaan air minum (SPAM) yang layak dan aman kepada masyarakat belum disusun secara lengkap, selaras, dan mutakhir. Alhasil sebanyak 32 pemda belum menyusun Jakstra dan SPAM,” pungkasnya. (*)
Sentimen: positif (96.9%)