Kewajiban Sertifikat Mengemudi Hanya untuk SIM C
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan penyertaan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Aturan ini hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda empat ke atas.
"Kita pakai untuk roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni 2023.
Yusri menjelaskan pihaknya baru memprioritaskan pengemudi kendaraan roda empat yang melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM. Sebab, sekolah mengemudi untuk kendaraan roda dua atau motor tidak ada.
-?
-
-
-
-
"Ke depannya yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu sambil semua berjalan," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (94.1%)