Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
Guntur Hamzah
Daniel Yusmic Foekh
Manahan MP Sitompul
Guntur Hamzah Diperiksa MKMK Terkait Perkara Ubah Putusan Aswanto
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa hakim konstitusi Guntur Hamzah hari ini soal dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.
Aswanto merupakan satu dari tiga hakim konstitusi yang diusulkan DPR. Sedangkan, Guntur--yang semula Sekretaris Jenderal MK--merupakan pengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Pria yang dipilih DPR untuk mengganti Aswanto di formasi hakim konstitusi itu dilantik dan diambil sumpah di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, 23 November 2022.
Selain Guntur, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan mereka juga akan memeriksa hakim Daniel Yusmic Foekh.
"Hari ini kami akan mendengar keterangan hakim konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah," kata Palguna kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).
Dua hakim konstitusi itu akan dimintai keterangan soal dugaan perubahan substansi putusan antara yang dibacakan dan pada naskah tercetak. Sama seperti hakim konstitusi lain yang sudah diperiksa.
"[Sama dengan] keterangan yang diminta kepada Hakim Wahiduddin, Manahan, dan Arief Hidayat ya, sama: Masih seputar jalan penanganan putusan perkara 103. Begitu juga hari ini," ucap dia.
Sebelumnya MKMK telah memeriksa lima hakim konstitusi lainnya, yakni Suhartoyo, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat.
Selain itu, MKMK juga telah memeriksa mantan hakim Aswanto, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hakim yang memutus perkara tersebut.
Meskipun ia saat pembacaan putusan ia tidak ikut dalam lantaran telah digantikan Guntur.
Artinya, setelah Daniel dan Guntur diperiksa hari ini, maka tersisa dua hakim konstitusi lagi yang belum diperiksa, yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Palguna pun menargetkan pemeriksaan atas sembilan hakim konstitusi rampung pada 6 Maret 2023.
"Pemeriksaan terakhir untuk hakim hari Senin, 6 Maret," tegas Palguna.
Sebelumnya Palguna mengatakan dalam menelusuri dugaan perubahan substansi putusan perkara uji undang-undang terkait Aswanto itu, MKMK memiliki tenggat waktu setidaknya hingga pertengahan April 2023. Meskipun demikian, eks hakim konstitusi itu menyatakan MKMK akan bekerja maksimal sehingga berupaya tak memerlukan perpanjangan waktu.
(mnf/kid)[-]
Sentimen: netral (99.9%)