Sentimen
Negatif (99%)
21 Jun 2023 : 19.16
Informasi Tambahan

Kasus: Pemalsuan dokumen, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Bentuk Tim, Selidiki Dugaan Korupsi dalam Pungli di Rutan Rp 4 Miliar

21 Jun 2023 : 19.16 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Bentuk Tim, Selidiki Dugaan Korupsi dalam Pungli di Rutan Rp 4 Miliar

Ali menyebut pengusutan kasus ini terbilang rumit. Namun demikian, Ali berjanji KPK akan mengusut tuntas dan menyeret terduga pelaku ke proses pidana.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Ali.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam.

Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK. Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.

 

Sentimen: negatif (99.9%)