Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pos Indonesia
Kab/Kota: Yogyakarta
Dirjen Bea Cukai Berikan Fasilitas Bebas Bea Masuk dan PPN/PPnBM untuk UMKM
Krjogja.com Jenis Media: News
Krjogja.com - JAKARTA - Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan, DJBC terus mendukung kepada usaha mikro kecil menengah ( UMKM) yang sudah berani ekspor akan naik kelas. Adapun dukungan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor, yakin memberikan insentif fiskal dan pemberian insentif non fiskal.
Untuk pemberian insentif fiskal yakni diberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) yakni pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM untuk impor bahan baku, mesin dan barang contoh. Ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan, PMK 177/PMK.04/2016 jo.110/PMK.04/2019.
“ Fasilitas KITE IKM yakni pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM, diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Padmoyo Tri Wikanto, dalam acara media breafing di Jakarta, Selasa (20/06/2023).
Dikatakan, kriteria IKM yakni untuk industri kecil, dengan nilai investasi hingga Rp 1 miliar, kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan hasil penjualan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Sedangkan untuk industri menengah, nilai investasinya Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar, kekayaan bersih Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan hasil penjualan mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Dikatakan KITENIKM diberikan kuota jaminan berdasarkan skala masing - masing IKM. Untuk industri kecil kuotanya hingga Rp 350 juta dan untuk industri menengah kuota jaminannya hingga Rp 1 mikiar. Untuk Pusat Logistik Berikat (PLB) tertuang dalam PMJ 272/PMK.04/3015 jo. PMK.28/PMK.04/ 2018. Buat PLB IKM, dan PLB ecommerce.
PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan IKM (impor) dan konsolidasi barang ekspor. Sedangkan untuk PLB e-commerce, PLB untuk menimbun barang yang penjualannya dilakukan melalu platform e-commerce untuk mendukung ekspor.
“Tujuannya mendekatkan akses bagi IKM untuk melakukan ekspor, mendekatkan akses bahan baku kepada IKM dab PLB wajib menyediakan space untuk IKM 15 persen,” tegasnya.
Sementara untuk pemberian insentif non fiskal, diberikan pengecualian ketentuan pembatasan impor dan ekspor KITE ( pembebasan & KITE IKM) dan tempat penimbunan berikat. Juga terdapat kemudahan prosedur kepabeaan untuk UMKM antara lain, pengisian kolom PEB dan kemudahan ekspor barang kiriman melalu PTJ/ PT Pos Indonesia.
Harmonisasi kebijakan lintas kementerian yang lebih ramah terhadap UMKM serta kemudahan prosedur ekspor untuk UMKM dengan pemberitahuan ekapor PEB yang mengakomodir dan hal pelaporan perpajakan. Kemudahan pengecualian PEB untuk barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 30 kilogram dengan pencatatan melalui consignment note.
Dikatakan, hingga Maret 2023 sekitar 3.803 UMKM binaan DJBC. Namun 3.058 UMKM belum ekspor/ pengenalan ekspor. Dan baru 745 UMKM yang sudah ekspor. “Sementara tahun 2023 ini DJBC target binaan akan fokus membina 357 UMKM yang ekspor,” paparnya.
Dari 3.803 UMKM tersebut, 5 sektor usaha terbanyak yakni makanan dan minuman sebanyak 1.228, kerajinan dan furnitire sebanyak 887, pertanian dan perkebunan sebanyak 542 , hasil garmen 373 dan kelautan dan perikanan 313.
Ditambahkan, 10 sektor usaha terbanyak dari UMKM binaan yang sudah ekspor 161 di sektor pertanian dan perkebunan, 148 disektor kelautan dan perikanan, 137 di sektor kerajinan dan furniture, 109 di bidang makanan dan minuman, 67 di bidang hasil garmen, 22 di sektor perdagangan dan 12 di sektor industri pengolahan.
Dikatakan, total pengguna KITE IKM hingga 31 Mei 2023 mencapai 118. Terbanyak di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sebanyak 76, Bali Nusa sebanyak 17, Jawa Barat sebanyak 15, Banten sebanyak 3, sedangkan Sumatera Utara sebanyak 2, Jambi dan Kalimantan Barat, masing- masing sebanyak 1.
Sedangkan ekspor KITE IKM dari Januari- Mei 2023 mencapai 31,490 juta dolar AS, sementara impor KITE IKM mencapai 8,046 juta dolar AS. (Lmg)
Sentimen: positif (100%)