Sentimen
Negatif (95%)
25 Nov 2022 : 23.45
Informasi Tambahan

Institusi: ISESS

Soal Audit Investigasi SP3 di Bareskrim, ISESS Sebut Jokowi Mesti Ambil Alih Jika Kapolri Tak Mampu

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

25 Nov 2022 : 23.45
Soal Audit Investigasi SP3 di Bareskrim, ISESS Sebut Jokowi Mesti Ambil Alih Jika Kapolri Tak Mampu

Suara.com - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah semestinya melakukan audit investigasi terhadap beberapa kasus yang dihentikan Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Hal ini menyusul adanya dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi.

Menurut Bambang, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga mesti mengambil alih jika Kapolri tidak mampu melakukan hal tersebut. Sikap ini diperlukan demi menyelamatkan Polri.

"Problemnya lagi-lagi apakah Kapolri yang ditunjuk mau dan mampu? Kalau itu yang terjadi, Presiden yang harus mengambil alih untuk melakukan penyelamatan institusi Polri," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (24/11/2022).

Di sisi lain, Bambang berpendapat tindakan Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mengatasnamakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat menjabat Kapolda Kalimantan Selatan, menunjukkan adanya permasalahan di manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Ariani Dapat Uang 7 Trilliun dari Presiden Joko Widodo

Pasalnya, posisi pentingnya Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut masih kosong setelah ditinggal Andi Rian.

"Idealnya, mutasi pada jabatan sepenting Dirtipidum tersebut juga harus berbarengan dengan sosok penggantinya. Tapi, faktanya jabatan tersebut dibiarkan kosong. Lebih parah lagi, lembaga sebesar Polri juga belum menentukan penggantinya. Artinya, itu membuktikan bahwa ada problem managemen SDM di tubuh institusi negara ini," katanya.

Audit Investigasi Kasus SP3

Dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Irjen Andi Rian Djajadi awalnya diungkap Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang itu terkait penghentian kasus di Bareskrim Polri saat Andi Rian telah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Jokowi Bertambah Usia, Anies Baswedan Kirim Doa: Semoga Selalu Amanah

"Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Sentimen: negatif (95.5%)