Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palopo
Kasus: HAM
Majelis Hakim Menangkan Gugatan Korban Pohon Tumbang, Pemkot Palopo Wajib Bayar Rp53 Juta
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diharuskan membayar ganti rugi hingga puluhan juta rupiah yang dialami pengendara yang jadi korban pohon tumbang.
Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo mengabulkan gugatan perdata Muhammad Akbar, pengendara minibus yang jadi korban pohon tumbang di Jl DR Ratulangi, Palopo.
Dalam vonis majelis hakim PN Palopo pada Senin 19 Juni 2023, menghukum Pemerintah Kota Palopo untuk membayar kerugian materil yang dialami Muhammad Akbar sebesar Rp53 juta.
“Majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami dengan menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami klien kami,” kata Lukman S Wahid, pengacara yang mendampingi penggugat, Senin (19/6/2023).
Akbar yang merupakan ASN Kementerian Hukum dan HAM di Palopo menggugat Pemkot Palopo ke Pengadilan Negeri Palopo, pada November 2022 lalu.
- Maxime Bouttier Hargai Dukungan Publik Terhadap Hubungannya dengan Luna Maya
Melalui pengacaranya, Lukman S Wahid, Akbar mengajukan gugatan perdata agar Pemkot Palopo mengganti kerugian akibat pohon tumbang yang menimpa mobilnya.
Kejadiannya pada pada 8 Oktober 2022, Akbar bersama istri dan anaknya melintas di Jalan DR Ratulangi Palopo.
Tepat di Kelurahan Rampoang, sebuah pohon tumbang dan menimpa mobil mereka.
Untunganya AKbar bersama istri dan anaknya selamat dalam insiden ini. Namun mobilnya mengalami kerusakan cukup parah.
Lukman mengaku kliennya mengalami kerugian material sebesar Rp53.825.000 akibat kelalaian Pemkot Palopo terhadap pohon tumbang tersebut.
- Tanpa Messi, Argentina Hanya Menang 2-0 Lawan Indonesia
Kata Lukman, gugatannya ke pemerintah atau Wali Kota Palopo, Judas Amir karena dia yang bertanggung jawab atas dinasnya (Dinas Lingkungan Hidup) yang dianggap lalai dengan tugasnya.
Menurutnya, sebelum insiden pohon tumbang di Kelurahan Rampoang itu, warga sekitar sudah melaporkan adanya pohon yang perlu dilakukan pemangkasan.
Namun laporan warga sejak bulan Juli 2022 itu tidak direspon Pemkot Palopo.
Benar saja, sekitar tiga bulan berselang pohon itu tumbang dan nahasnya menimpa pengendara yang kebetulan melintas.
“Seandainya Pemkot Palopo merespon sejak awal, tidak terjadi pohon tumbang dan melukai warga. Nanti setelah terjadi baru mereka melakukan pemangkasan pohon-pohon yang berpotensi tumbang,” kata Lukman S Wahid, dikutip Pojoksatu.id dari HNM Indonesia.
- Sama-sama Absen Sidang, Desta dan Natasha Rizki Resmi Bercerai
Dari hasil Peninjauan Setempat (PS) majelis hakim bersama pengacara dan perwakilan Balai Besar Jalan, Sulawesi Selatan, menemukan adanya akar pohon yang merusak jalan serta ditemukan fakta bahwa pohon yang tumbang tersebut sudah seharusnya ditebang.
Dalam amar putusan majelis hakim, diuraikan bahwa perbuatan Pemkot Palopo yang tidak melakukan pemeliharaan pohon yang menjadi tanggungjawabnya berakibat pada tumbangnya pohon dan menimpa pengendara.
“Pihak tergugat dan turut tergugat dihukum membayar kerugian materil klien kami secara tunai dan seketika,” kata Lukman.
Pemkot Palopo juga dibebani untuk membayar segala biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara tersebut sebesar Rp2,5 juta.
Lukman berharap dari kejadian tersebut bisa menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, khususnya pohon-pohon tua di sepanjang jalan Trans Sulawesi.
Ia juga berharap kasus ini bisa memberi pelajaran kepada warga bahwa mereka punya hak untuk mengajukan gugatan bila pelanggaran dilakukan oleh pemerintah.
Di sisi lain, ini juga jadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan kepentingan warga terhadap potensi bencana termasuk pohon tumbang.
Editor: Jumaidil Halide
Sentimen: negatif (100%)