Sentimen
Negatif (99%)
22 Jun 2023 : 06.41

Banyak Temuan Janggal, Bawaslu Minta KPU Hati-Hati Tetapkan DPT Pemilu 2024

22 Jun 2023 : 13.41 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Banyak Temuan Janggal, Bawaslu Minta KPU Hati-Hati Tetapkan DPT Pemilu 2024

AKURAT.CO  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk serius melakukan pendataan pemilih sebelum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, DPT menjadi instrumen penting dalam pemilu karena berkaitan dengan pengadaan surat suara. 

"Kalau DPT, masalahnya itu masalah kredibilitas pemilu kita dalam pengadaan surat suara," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023). 

Oleh karena itu, Bawaslu mewanti-wanti KPU untuk berhati-hati dalam menetapkan DPT pada Pemilu 2024. Penetapan DPT menjadi krusial karena masyarakat Indonesia akan menentukan pilihannya di hari pelaksana pemilu yang dimulai pada 14 Februari 2024.

baca juga:

"KPU hati-hati dong soal DPT, misal kita temukan ada yang meninggal tapi belum dicoret. Alasannya belum ada surat kematian," ungkap Bagja. 

Sebelumnya, Bagja menyampaikan Bawaslu menemukan sejumlah kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023 lalu. Kategori tersebut, di antaranya, ditemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk ke dalam daftar pemilih.

Sebanyak 20.655 personel TNI/Polri yang masuk sebagai daftar pemilih itu terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari sejumlah daerah. Selain personel TNI/Polri, Bawaslu juga menemukan enam kategori pemilih tidal memenuhi syarat (TMS) lainnya yang masuk ke dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024. 

Pertama, ditemukan sebanyak 5.065.265 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan. Menurut Bawaslu, kemunculan pemilih yang salah penempatan TPS itu disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan oleh KPU dalam waktu singkat. 

Kategori pemilih TMS berikutnya adalah masyarakat yang telah meninggal dunia. Bawaslu menemukan sebanyak 868.545 identitas warga yang telah meninggal dunia di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT masih dimasukkan ke dalam daftar pemilih Pemilu 2024.[]

Sentimen: negatif (99.2%)