Sentimen
Positif (49%)
14 Apr 2023 : 20.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Poso

Kendaraan Dinas Harus Tetap di Parkiran Balai Kota Surabaya Selama Lebaran

14 Apr 2023 : 20.35 Views 5

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Kendaraan Dinas Harus Tetap di Parkiran Balai Kota Surabaya Selama Lebaran

Seluruh kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus diparkir di Balai Kota selama masa cuti Lebaran 2023, untuk mencegah dipakai mudik.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menginstruksikan, seluruh kendaraan dinas harus terparkir mulai Rabu (19/4/2023).

“Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional, hari Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja lho nggak boleh, kecuali luar kotanya untuk tugas, maka boleh pakai mobil dinas. Kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi,” kata Eri, Jumat (14/4/2023).

Ia mewanti-wanti tidak boleh ada kendaraan dinas dipakai untuk ke luar kota, mudik atau libur lebaran. Bagi yang nekat melanggar akan diberi sanksi.

Demi menutup semua peluang penyalahgunaan, misalnya mengganti plat nomor kendaraan, semua unit akan dikumpulkan di Balai Kota.

“Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (plat nomor) yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti),” ujar Eri.

Seluruh PNS yang mudik, lanjut Eri, diminta pakai mobil pribadi bukan menyalahgunakan kendaraan dinas.

“Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah),” tegasnya.

Sementara Rachmad Basari Inspektur Kota Surabaya menambahkan, sanksi bagi yang tetap melanggar akan disesuaikan dengan tingkatannya.

“Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar,” kata Basari.

Setiap kendaraan dinas, sambungnya, ada penanggung jawab masing-masing, oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

“Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” pungkasnya. (lta/iss/faz)

Sentimen: positif (49.8%)