Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Cakung
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Moses
Kombes Pol Latif Usman
Pengacara Korban Curigai Ibu Pelaku Tabrak Lari di Cakung: Kenapa Enggak Melarang?
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Rully Simamora selaku kuasa hukum korban tabrak lari di Cakung, Moses Bagus Prakoso (34), mengatakan ada pelaku lain selain OS (26), dalam insiden tabrak lari beberapa waktu lalu.
Rully menaruh curiga lantaran saat kejadian, OS diduga tidak sendirian di dalam mobil. Melainkan bersama ibunya.
"Kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil?," ujar Rully, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (221/6/2023).
Baca juga: Soal Kasus Tabrak Lari Tetangga di Cakung, Polisi: Masuk Pasal Pembunuhan
Dia heran kenapa ibu OS yang juga berada di dalam mobil tidak melarang anaknya, dan malah melanjutkan perjalanan hingga ke Bogor.
"Apakah ibu tersangka tidak melarang? Malah melanjutkan perjalanannya ke Bogor," ujar Rully.
Rully menduga adanya keikutsertaan ibu OS dalam kasus ini. Ibunya juga tidak memerintahkan anaknya untuk langsung menyerahkan diri.
"Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri? Jangan-jangan ada keikutsertaan ibu pelaku dalam masalah ini," bebernya.
Baca juga: Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Tetangga Lindas Pengendara Motor di Cakung
Sementara itu, Rully mengapresiasi kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus penabrak pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Latif menjelaskan, kasus antara pengendara mobil OS (26) yang menabrak pengendara sepeda motor MSP (34) ini dilimpahkan ke Ditreskrimum, karena ditemukan adanya unsur pembunuhan.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338," tambahnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: positif (95.5%)