Sentimen
Negatif (100%)
21 Jun 2023 : 20.28
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Direkomendasikan Diproses Hukum, Panji Gumilang Pernah Dipenjara 10 Bulan

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

21 Jun 2023 : 20.28
Direkomendasikan Diproses Hukum, Panji Gumilang Pernah Dipenjara 10 Bulan

SOLOPOS.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dihukum 10 bulan penjara pada tahun 2012 silam. Ia mulai menjalani hukuman penjara pada 31 Maret 2015 setelah upaya kasasinya gagal. (Antara)

Solopos.com, INDRAMAYU — Kontroversi dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat masih terus bergulir.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap aparat penegak hukum memproses pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang secara pidana.

PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online

Alasannya, Panji Gumilang dianggap mengajarkan aliran sesat di pondok pesantren megah tersebut.

Siapakah Panji Gumilang? Ternyata Panji Gumilang pernah dihukum penjara belasan tahun silam.

Berikut dokumentasi Solopos.com yang diunggah kembali, Rabu (21/6/2023):

Panji Gumilang pernah dihukum penjara selama 10 bulan penjara karena kasus pemalsuan dokumen.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akhir tahun 2011 Panji Gumilang didakwa memalsukan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh mantan Menteri Peningkatan Produksi NII Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, atas tuduhan memalsukan dokumen yayasan.

Menurut Imam Supriyanto, namanya dihilangkan dari dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Panji yang kerap dikaitkan dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) KW IX itu mengikuti tujuh kali persidangan.

Dalam sidang vonis tahun 2012, Panji Gumilang yang juga dikenal dengan nama Abu Toto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dihukum 10 bulan penjara.

Hukuman 10 bulan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun enam bulan.

Panji Gumilang mengajukan banding dan berlanjut ke kasasi namun selalu kalah.

Ia akhirnya dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Panji Gumilang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu pada 31 Maret 2015.

Diproses Hukum

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada aparat kepolisian agar pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang diproses hukum.

Alasannya, ajaran yang dibawa Panji Gumilang di ponpes tersebut menyimpang dari ajaran Islam.

Wakil Sekretaris Jenderal Ikhsan Abdullah menyatakan rekomendasi itu muncul setelah MUI mengikuti rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

“Rekomendasinya adalah yang pertama, karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” ujar Ikhsan kepada awak media Di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan tindakan hukum terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang mendapatkan sorotan publik.

Hal ini membuat sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Tidak hanya itu, Ikhsan berharap Ponpes Al-Zaytun dapat diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang bersifat menyimpang.

Pasalnya, Ponpes Al-Zaytun sudah dinilai terindikasi melakukan penyimpangan.

“Artinya bukan menyimpang pesantrennya tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah akan mengambil langkah terkait dengan pro dan kontra kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Saya kira nanti kalau sudah ada pandangan-pandangan dari NU Jabar, dari Persis (Persatuan Islam), kemudian dari MUI, nanti saya minta untuk dikoordinasikan di tingkat Menko Polhukam untuk membahas langkah apa yang harus kita (pemerintah) ambil,” ujar Wapres Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Setelah ada kajian bahwa kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun itu terjadi penyimpangan, kata Wapres, akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya minta ditindaklanjuti,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.

Tidak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihaknya membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan pro dan kontra terkait dengan kegiatan dan pengajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ridwan Kamil menyebutkan tim itu terdiri atas unsur pendidikan, aparat penegak hukum, MUI, dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jabar.

Ia memastikan tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.

Gubernur Jabar itu menjelaskan tim investigasi bekerja terhitung mulai Selasa (20/6) selama tujuh hari ke depan untuk menghasilkan dua poin, yakni merespons keresahan yang ada di tengah masyarakat dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait dengan Pesantren Al-Zaytun.

Sentimen: negatif (100%)