Terlalu Serampangan, Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Abdullah Azwar Anas, meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Menurut dia, rekrutmen yang sembarangan bakal merusak penghitungan kebutuhan formasi ASN. Ini juga bakal berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.
"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Anas seusai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas,” sambungnya.
Padahal, Kemenpan RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia. Sementara dari sisi rekrutmen ASN-nya masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.
Untuk itu, lanjut Anas, pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN. Adapun larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ujar Anas.
Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anas menargetkan, tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.
"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," tukasnya. (*)
Sentimen: positif (84.2%)