Sentimen
Negatif (99%)
21 Jun 2023 : 18.32
Informasi Tambahan

Institusi: ISESS

Kasus: kecelakaan

Aturan Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Dikritik Pengamat: Antara Kepolisian, Anggota Dewan, dan Cuan

21 Jun 2023 : 18.32 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aturan Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Dikritik Pengamat: Antara Kepolisian, Anggota Dewan, dan Cuan

PIKIRAN RAKYAT - Aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini wajib menyertakan sertifikat mengemudi dikritik pengamat. Menurutnya, meski sekilas tampak bagus, tetapi justru akan memberikan dampak buruk ke depannya.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun mengkritisi aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi tersebut.

“Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ucapnya, Senin 19 Juni 2023.

Menurut Bambang Rukminto, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Pasalnya, izin tersebut tentu tidak gratis.

Baca Juga: Viral Ujian Praktik SIM di Taiwan yang Dinilai Mudah, Netizen: di Sini Audisi Jadi Member Sirkus

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

"Sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM,” ujarnya.

Bambang Rukminto juga mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. Polisi tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri, tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.

Dalam beleid Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” kata Bambang Rukminto.

Tanggapan Polisi

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa syarat pembuatan SIM wajib sertifikasi pengemudi sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan. Aturan itu didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah, padahal dampak kecelakaan di jalanan cukup tinggi.

Baca Juga: SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Polri Sebut Pengendara Harus Sehat

“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebutkan bahwa tarif pembuatan SIM di Indonesia, yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.

Dia menekankan, penyertaan sertifikat mengemudi dalam aturan permohonan SIM bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan. “Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ucap Yusri Yunus.

Dia menjelaskan bahwa aturan menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM itu terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.

Poin nomor 3a itu berbunyi, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.***

Sentimen: negatif (99.9%)