Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mahfud MD Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat untuk Cegah Pelanggaran Pemilu
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta gencarkan pendidikan politik, literasi, dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk menjaga pemilu yang berintegritas dan pemilu yang berkualitas.
Hal ini ditegaskan Mahfud dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (20/6).
Baca Juga:
Sahroni Tantang Mahfud MD Ungkap Nama Oknum Pelaku Transaksi Bawah Meja
"Partisipasi masyarakat ini akan mempermudah tugas Bawaslu dan APH (Aparat Penegak Hukum) karena merupakan salah satu faktor penting dalam mengatasi praktik politik uang," papar Mahfud.
Mahfud menegaskan, pemerintah mengimbau agar pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu.
Hal itu, kata Mahfud, merupakan salah satu langkah awal agar seluruh stakeholder segera memitigasi terjadinya tindak pidana pemilu di daerah rawan.
"Misalnya mengimbau masyarakat untuk tidak memilih karena imbalan tertentu karena termasuk money politic yang diancam dengan pidana. Mencegah tentunya lebih baik daripada harus menunggu tindak pidana pemilu tejadi," tambah Mahfud.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, menjelang Pemilu 2024 penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak akan lepas dari tarikan politik.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ma'ruf Amin dan Yenny Wahid Restui Mahfud MD Jadi Cawapres Anies
"Kekhawatiran masyarakat akan adanya campur tangan politik dalam penegakan hukum, khususnya saat memasuki musim pemilu, harus dijadikan alarm untuk terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menekankan pentingnya Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu ini dilakukan.
“Di samping untuk menyamakan persepsi unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, juga sebagai upaya mengatasi batasan waktu yang singkat dalam proses hukum pelanggaran pidana pemilu” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, diharapkan pula ada langkah pencegahan yang dilakukan, baik oleh penyelenggara dan peserta pemilu, juga masyarakat. (Pon)
Baca Juga:
Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan
Sentimen: negatif (76.2%)