MK Menolak Dua Uji Materiil UU Perlindungan Data Pribadi
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, baik permohonan menguji data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional maupun perlindungan data untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ketika membacakan putusan, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Dalam persidangan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022, Pemohon mempersoalkan data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional. Bagi Pemohon, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data dengan alasan kepentingan keamanan nasional.
Dalam hal ini, Suhartoyo Hakim Konstitusi menyatakan MK menilai pengecualian tersebut, yang tertuang di dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022, telah sejalan dengan asas kepentingan umum.
“Di mana pemrosesan Data Pribadi oleh negara hanya digunakan untuk melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Suhartoyo.
Selain itu, tuturnya melanjutkan, hal paling utama adalah pembatasan ataupun pengecualian a quo dimungkinkan sepanjang diimbangi juga dengan adanya jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
“Serta dalam upaya untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis,” ujar Suhartoyo.
Di sisi lain, dalam persidangan perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, Pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah. Padahal, maraknya e-commerce memungkinkan berbagai bisnis untuk berlangsung di rumah.
Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak mengakibatkan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah tidak dilindungi.
Bagi Mahkamah Konstitusi, keberadaan norma tersebut justru memberikan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan ranah privat.(ant/dfn/ipg)
Sentimen: positif (49.6%)