Sentimen
Tokoh Terkait
Perhatian Warga RI! Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Batal Dihapus
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan memastikan tidak akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan, meskipun penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) berlaku secara bertahap sejak 2023-2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Dia menjelaskan keputusan ini diambil karena sistem KRIS diberlakukan bukan untuk menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, melainkan untuk standarisasi ruang rawat inap kelas 3 yang berbeda antar rumah sakit.
"Enggak ada penghapusan kelas, sampai sekarang ini standarisasi kelas," ucap Nadia, dikutip Rabu (21/6/2023).
Menurut Nadia, standarisasi ini penting untuk kelas 3 karena perbedaan infrastrukturnya sangat mencolok, mulai dari jumlah tempat tidur yang beragam hingga letak WC yang berbeda, ada yang di dalam ruang rawat inap dan ada yang di luar ruang rawat inap.
Dia menekankan, pemerintah membuat standarisasi dalam sistem KRIS dengan mewajibkan setiap RS menyesuaikan ruang rawat inap kelas 3 nya sesuai dengan 12 kriteria. Ini didorong sesuai kemampuan tiap RS, namun pada 2025 harus sudah serentak ada di tiap-tiap RS.
"Jadi kelas 1 dan kelas 2 mereka masih bayar sesuai iurannya, tapi kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6 bed, ada yang 8 bed, ada wc di dalam, ada yang wc di luar, itu yang kita standarkan," kata Nadia.
Meski pun tiap ruangan kelas 3 nantinya harus sesuai 12 kriteria, pemerintah kata Nadia belum membahas ketentuan perubahan tarifnya iurannya bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Pemerintah hingga kini masih fokus menerapkan KRIS di tiap RS.
"Itu (iurannya) masih dalam pembahasan sekarang. Yang kita fokuskan sekarang standarnya kelas 3 nya dulu. Perpresnya juga masih dalam proses pembahasan karena kita kan menyelesaikan RUU Kesehatan, perpres masih pembahasan di antara kemeterian/lembaga," tutur Nadia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diimplementasikan pada tahun ini dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) yang diterapkan bertahap.
Adapun, penghapusan kelas ini sempat mendapat penolakan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Ali Ghufron menilai jika nantinya konsep itu diterapkan, maka sama saja menyalahi konsep asuransi sosial. Karena, tidak ada lagi unsur gotong royong dalam pembiayaan jasa layanan kesehatan di rumah sakit, jika tarif pesertanya ikut-ikutan terstandardisasi.
"Tadi dikatakan nanti iurannya satu, katanya ada yang menghitung Rp 70 ribu, itu menyalahi prinsip dasar asuransi kesehatan sosial karena asuransi kesehatan sosial dibangun atas unsur gotong royong, saling membantu, kalau si kaya, si miskin bayar sama, gotong royongnya di mana?." kata Ali Ghufron.
Dengan adanya konsep satu tarif iuran untuk satu pelayanan kesehatan di ruang rawat inap, menurut Ali Ghufron, APBN belum tentu cukup untuk menaikkan besaran iuran, yang harus ditanggung dalam cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Katakan pemerintah membayar Rp 42.000 (iuran PBI saat ini) jadi Rp 70.000, atau Rp 35.000 jadi Rp 70.000, dua kali lipat. Ada nggak uangnya? Kita belum tanya Kemenkeu, jadi ini semua harus jelas menurut saya karena kalau membedakan iuran dan tarif masih persoalan, ini harus jelas," jelasnya.
[-]
-
Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023(haa/haa)
Sentimen: positif (100%)