Dewas KPK: Firli Tak Langgar Etik soal Pemberhentian Endar
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id –Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya dianggap tak melanggar kode etik dengan memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menilai laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli cs tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti. Adapun laporan itu disampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
“Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6). (Zs/CNN)
Sentimen: netral (47.1%)