Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dewas Putuskan Firli Tak Melanggar Etik Terkait Pemberhentian Endar Priantoro
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tak melanggar etik terkait pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Laporan Endar dinilai kurang bukti.
"Pimpinan dan sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Menurut Dewas, surat putusan pemberhentian dengan hormat Endar merupakan keputusan tata usaha negara. Keputusan itu bersifat konkret, individual, dan final.
-?
-
-
-
-
"Merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan tata usaha negara," ucap Haris.
Secara prosedural, kata Haris, surat keputusan pemberhentian Endar telah diputuskan pimpinan KPK dalam rapat pimpinan secara kolektif pada 29 Maret 2023. Dewas juga menekankan pengangkatan hingga pemberhentian merupakan kewenangan pimpinan KPK.
"Bahwa pimpinan KPK selaku pengguna atau user dari pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK dapat mengangkat memperpanjang maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Haris.
Sebelumnya, Endar bersama Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni melaporkan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Laporan tersebut dibuat karena dugaan pelanggaran kode etik dan kejanggalan dalam pencopotan dirinya dengan pertimbangan yang tidak tepat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: negatif (87.7%)