Respons AHY dan Puan soal Sistem Pemilu 2024 Coblos Caleg

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

19 Jun 2023 : 07.30
Respons AHY dan Puan soal Sistem Pemilu 2024 Coblos Caleg

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan, partainya mengikuti yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem Pemilu 2024. Berdasarkan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Terkait dengan keputusan MK, bahwa PDI Perjuangan taat konstitusi, PDI Perjuangan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pelaksanaan pemilu. Kalau sebelumnya terbuka, kami siap dan sudah melaksanakan keputusan tersebut pada pemilu-pemilu yang lalu," kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/6).

Ia menegaskan, partai berlambang kepala banteng moncong putih ini tetap akan taat dengan konstitusi dan mengikuti keputusan yang sudah ada.

"Jadi kalau sekarang kemudian diputuskan lagi proporsional terbuka, kami pun ikut. Bukan berarti kemarin PDI Perjuangan satu-satunya partai yang gak ikut menolak," tegasnya.

"Karena menurut PDI Perjuangan, ini PDI Perjuangan. Apapun keputusan yang diputuskan, kami akan taat konstitusi dan mengikuti keputusan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat AHY ingin, dengan adanya proporsional terbuka ini agar Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) nanti juga dapat berjalan dengan baik.

"Kita tahu kalau Pileg itu persaingan bukan hanya antar partai, tapi juga dengan sesama internal partai sendiri. Karena biasa, mencari suara itu dulu-duluan," ujar AHY.

2 dari 2 halaman

"Oleh karena itu, kita berharap secara internal juga tidak terjadi hal-hal yang berlebihan dan antar partai juga bisa saling menghormati dan memahami kondisinya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta. [ded]

Baca juga:
Megawati Minta Gubernur Wayan Koster Hapus Tari Bali dari Hotel, Ini Alasannya
VIDEO: Puan Maharani Ditemani Krisdayanti Bertemu AHY, PDIP & Demokrat Koalisi?
AHY dan Puan Berjumpa, Demokrat Ingin Lanjut Pertemuan SBY-Megawati

Sentimen: netral (61.5%)