Sentimen
Positif (98%)
20 Jun 2023 : 16.31
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ibadah Haji

Hewan: Kambing

Kab/Kota: Jeddah

Tokoh Terkait
Arsad Hidayat

Arsad Hidayat

Pemerintah Arab Saudi Anjurkan Bayar Dam pada Lembaga-Lembaga Resmi

20 Jun 2023 : 16.31 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Pemerintah Arab Saudi Anjurkan Bayar Dam pada Lembaga-Lembaga Resmi

Krjogja.com - JEDDAH - Pemerintah Arab Saudi menganjurkan pembayaran Dam atau denda melalui tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Menyusul banyaknya tempat pembayaran Dam tak resmi yang tak mematuhi syariat yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) RI Arsad Hidayat kepada tim Media Centre Haji (MCH) di Jeddah Arab Saudi Rabu 14 Juni 2023.

Sesuai dengam regulasi Arab Saudi yang telah ditentukan, jemaah bisa mengambil cara denggan membeli kupon dari bank, lewat kantor pos yang ditentukan, bank pembangunan Islam, dan lainya. Bisa juga lewat Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi. “Jangan yang tidak memiliki izin,” taandasnya.

Selain itu, harus cek usia kambingnya sudah sesuai atau belum. Kambingnya harus sehat berumur satu tahun dan tidak berpenyakit. Tempat penyalurannya harus dicek. Apakah dipotong di tempat resmi atau tidak, harus dicek.

“Selama ini kita tidak tahu tempat penyalurannya kemana. Karena, sesuai fikih hatrus disalurkan pada orang orang di sekitar haram. Ini jadi kriteria,” tandasnya.

Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi sendiri mencoba mengarahkan supaya jemaah haji melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat resmi, karena banyak paket dam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Banyak tokoh ulama bicarakan khusus soal pembayaran Dam. Salah satunya perbaikan tata kelola Dam. Untuk jemaah haji kami sarankan bayar di tempat legal atau lewat bank atau kantor pos, karena tidak tiap yang ada di Makkah memiliki izin resmi terkait pembayaran Dam,” katanya.

Pihaknya akan menunjukkan lokasi lokasinya yang berhubungan dengan pihak penyelenggara pembayaran Dam.

“Kami saat ini menetapkan harga referensi 600 riyal, tempatnya harus punya izin resmi, kambing yang dipotong harus punya ukuran,” tandasnya.

Terkait dengan pemotongan dilakukan pada bulan haji. Kemudian semua proses memenuhi kaidah kaidah syariah, hewan harus sehat, dan ada dokter yang memeriksa hewan kurbannya, jangan sampai kambingnya punya penyakit. Itu harus dihindari sekali.

“Sebaiknya membayar dam sebelum pelaksanaan puncak wukuf di Arafah,” tandasnya. (Ati)

Sentimen: positif (98.1%)