Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Depok, Cirebon
Tokoh Terkait
Polda Jabar Beri Sanksi Patsus ke Polisi Calo Rekrutmen Polri
Tirto.id Jenis Media: News
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu. Polda Jabar juga telah memberhentikan AKP SW dari jabatan saat ini sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.
"Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023) dilansir dari Antara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus telah menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Ibrahim mengatakan AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik. Dia pun memastikan kasus penipuan rekrutmen Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan.
Kasus dugaan penipuan ini bermula dari cerita korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon pada 2021 lalu.
Saat itu korban menyerahkan uang kepada AKP SW dan seorang pensiunan ASN di Mabes Polri berinisial N sebesar Rp310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
"Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri," kata dia.
Padahal, klaim Ibrahim, proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat. Sehingga jika ada yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, menurutnya hal itu dipastikan penipuan alias bohong.
"Proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis," kata Ibrahim.
Sentimen: negatif (99.2%)