Sentimen
Positif (94%)
19 Jun 2023 : 20.49
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kab/Kota: Paris

Kasus: covid-19

Apakah Vaksin Covid-19 Masih Jadi Syarat Perjalanan bagi Penumpang Kereta Api?

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

19 Jun 2023 : 20.49
Apakah Vaksin Covid-19 Masih Jadi Syarat Perjalanan bagi Penumpang Kereta Api?

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 merilis Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada 9 Juni 2023. Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah aturan terbaru sekaligus syarat perjalanan untuk masyarakat dalam masa transisi endemi Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengambil langkah penyesuaian dengan merilis empat surat edaran, yakni SE No. 14 untuk transportasi darat, SE No. 15 untuk transportasi laut, SE No. 16 untuk transportasi udara, dan SE No 17 untuk perkeretaapian. Keseluruhan surat tersebut mencakup aturan baru terkait syarat perjalanan.

Syarat perjalanan bagi penumpang kereta api pun menjadi salah satu hal yang paling dicari. Apalagi, kereta api merupakan salah satu transportasi umum yang sering digunakan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Awan Cumulus, Pengertian Lengkap, Proses Pembentukan, hingga Ciri-cirinya

Sejumlah masyarakat juga masih mempertanyakan apakah vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk naik kereta api atau tidak. Menurut keterangan Twitter @KAI121, vaksin tetap dianjurkan, terlebih untuk kelompok berisiko.

“Merujuk SE 17/2023 Kemenhub, syarat vaksin saat ini hanya berupa anjuran, terutama bagi yang memiliki risiko penularan Covid-19,” katanya, dikutip pada Senin, 19 Juni 2023.

Berikut merupakan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang kereta api yang mulai berlaku sejak 12 Juni 2023:

Baca Juga: 4 Penipu Tiket Indonesia vs Argentina Dibekuk Polisi

1. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Pelaku perjalanan dibebaskan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Jika dalam kondisi kebalikannya, maka dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik sebelum dan saat melakukan perjalanan serta saat berkegiatan di fasilitas publik.

3. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Tabiat Aldi Taher yang Dinilai Cocok Jadi Wakil Rakyat

4. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT, untuk memonitor kesehatan pribadi.

5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Sebagai informasi, peraturan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api antarkota jarak jauh, jarak dekat, komuter, lokal, perkotaan, dan aglomerasi.***

Sentimen: positif (94.1%)