Sentimen
Netral (61%)
19 Jun 2023 : 17.35
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Madinah, Jeddah

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Subhan

Subhan

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer ke Rekening Jamaah Haji

19 Jun 2023 : 17.35 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer ke Rekening Jamaah Haji

Krjogja.com - JEDDAH - Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid mengatakan Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah. "Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," tegas Subhan di Jeddah, Sabtu (17/06/2023).

Nantinya pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. “Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jamaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," lanjutnya.

Sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," tegas Subhan.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi
2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.
3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi.
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (Ati)

Sentimen: netral (61.5%)