Sentimen
Negatif (99%)
19 Jun 2023 : 16.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Tokoh Terkait

Kapolsek Mundu Cirebon Jadi Calo Penerimaan Polisi, Polda Jabar: Sudah Kami Copot

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

19 Jun 2023 : 16.40
Kapolsek Mundu Cirebon Jadi Calo Penerimaan Polisi, Polda Jabar: Sudah Kami Copot

Reporter: Gatot Wahyu |  

Editor: Gatot Wahyu |  

Minggu 18-06-2023,18:55 WIB

Ilustrasi Polisi--Pixabay/Gerd Altmann

Kapolsek Mundu Cirebon Jadi Calo Penerimaan Polisi, Polda Jabar: Sudah Kami Copot - Kapolsek Mundu AKP SW diduga menjadi calo penerimaan anggota Polri.

Akibat ulah Kapolsek Mundu, Cirebon tersebut, warga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Polda Jawa Barat pun kemudian mengambil tindakan tegas dengan mencopot AKP SW dari jabatannya.

"Saat ini Saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Minggu, 18 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dikatakannya korban dugaan penipuan AKP SW itu adalah warga yang berprofesi sebagai pedagang bubur bernama Wahidin.

Menurut Ibrahim, SW menjadi perantara penipuan yang dilakukan perempuan berinisial N di Jakarta.

Dijelaskannya bahwa penipuan pada tahun 2021 itu bermula dari korban yang merasa tertipu dan meminta pertanggungjawaban kepada SW yang notabene menjadi perantara terhadap N.

Korban pun, telah melaporkan dugaan penipuan itu secara resmi kepada pihak SW selaku polisi di Polsek Mundu karena telah mengeluarkan uang sekitar Rp310 juta.

BACA JUGA:

Namun, setelah menerima laporan itu, Ibrahim mengatakan bahwa SW tak kunjung menyelidiki atau menuntaskan kasus penipuan itu hingga 2023. Karena hal itu, korban mengadu ke lembaga bantuan hukum.

Ibrahim mengatakan bahwa sejauh ini polisi telah meningkatkan kasus penipuan oleh oknum polisi berinisial SW itu ke tahap penyidikan dengan memeriksa empat saksi.

"Untuk laporan di Propam-nya sendiri dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan juga sementara berproses. Namun, karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etiknya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya, kami menyikapi secara tegas dan objektif," kata dia.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (99.9%)