Pemprov DKI ungkap penyebab penurunan kualitas udara di DKI
Alinea.id Jenis Media: News
Sedangkan Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri LHK 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bahwa kualitas udara diklasifikasikan menjadi 5 (lima) yaitu baik, sedang/moderate, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.
Luckmi mengungkapkan, perhitungan ISPU hasil pemantauan kualitas udara di stasiun pemantau Gelora Bung Karno Jakarta selama 2020 hingga Juni 2023 menunjukkan kondisi udara Jakarta cenderung masuk dalam klasifikasi “sedang/moderate.” Namun, ungkap dia, pada waktu waktu tertentu di musim kemarau berada pada kategori “tidak sehat” yaitu bulan Agustus 2020, Mei-Juli 2021, dan Juni-Agustus 2022, serta Juni 2023.
Kondisi udara “tidak sehat” adalah kondisi udara dengan nilai ISPU pada rentang 101-200, ungkap Luckmi, artinya tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan.
“Kondisi baik buruknya kualitas udara dalam bentuk nilai ISPU termasuk petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh masyarakat di 56 lokasi stasiun pemantau kualitas udara di Indonesia dapat diketahui melalui publikasi resmi pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada https://ispu.menlhk.go.id dan smart phone android: ISPUnet,” kata Luckmi.
Upaya mengatasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, dengan adanya tren memburuknya kualitas udara pada saat musim kemarau, Pemprov Jakarta semakin memperketat upaya-upayanya untuk mengurangi sumber polusi di Jakarta.
“Polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi baik yang berasal dari sumber lokal, seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta,” ujar Asep.
Saat ini, Pemprov Jakarta mempunyai Pergub No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub No. 76 tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.
Beberapa kebijakan yang diperketat untuk menghadapi menurunnya kualitas udara antara lain adalah meningkatkan kegiatan uji emisi, pengawasan emisi dari sektor industri, dan berkoordinasi untuk pengetatan kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, juga telah meminta masyarakat untuk selalu waspada demi meminimalisir risiko polusi udara bagi Kesehatan.
Bagi kelompok sensitif, imbau Dwi, dapat beraktivitas di luar, tetapi mengambil rehat lebih sering dan beraktivitas ringan. Amati gejala berupa batuk atau napas sesak. Penderita asma harus mengikuti petunjuk kesehatan untuk asma dan menyimpan obat asma. “Setiap orang agar mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan,” kata Dwi.
Dwi mengimbau agar masyarakat selalu mengecek kualitas udara di daerah masing-masing melalui platform yang telah disiapkan DLH. Seperti JakISPU dalam aplikasi JAKI dan website DLH, kualitas udara akan terlihat dari warna dan angka indeks. Selain itu, gunakan masker bila berada di lokasi dengan tingkat cemaran udara tinggi.
Sentimen: netral (66.7%)