Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Mahfud hingga Luhut Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Menko Polhukam Mahfud Md hingga Menko Marvel Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai pengarah.
Perpres Nomor 39 Tahun 2023 ditandatangani oleh Jokowi pada 16 Juni 2023. Di dalam perpres itu menekankan percepatan pembangunan harus dilakukan agar masyarakat mandiri hingga makmur. Dalam pembangunan itu diperlukan manajemen risiko.
"Bahwa untuk menjalankan rencana pembangunan nasional, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi, baik di dalam maupun lintas kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya," demikian bunyi Perpes Jokowi seperti dilihat detikcom, Minggu (18/6/2023).
Sementara itu, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dan negara untuk mencapai tujuan bernegara. Dijelaskan pula Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) adalah kegiatan yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
Selain itu, Perpres 39/2023 ini juga menjelaskan bahwa MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara.
Penerapan MRPN ini dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional. Mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan. Serta memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
Sementara itu, pada pasal 4 dijelaskan tujuan diselenggarakan MRPN, yakni untuk meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Pada bagian kedua Perpres 39/2023 dijelaskan mengenai Komite MRPN yang terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota.
"Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Perpres tersebut.
Berikut susunan Komite MRPN:
Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Ketua
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa
Wakil Ketua
1. Menteri Keuangan Sri Mulyani
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Anggota
1. Menteri BUMN Erick Thohir
2. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
(lir/knv)
Sentimen: positif (88.6%)