Bamsoet Apresiasi MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tapi..
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Meski begitu, ia memberikan catatan penting.
"Di satu sisi, sistem proporsional terbuka dapat mendorong kedekatan emosional antara caleg dengan konstituennya. Namun disisi lain, harus diakui bahwa sistem ini juga membuat masyarakat terjebak dalam politik pragmatis jangka pendek, terjebak dalam politik angka-angka," ujar Bamsoet usai taping saat menjadi narasumber program Q&A, BEB, Bamsoet Emang Beda di Studio Metro TV, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Karena itu, menurutnya, untuk menguatkan sistem proporsional terbuka, masyarakat juga harus cerdas dalam menentukan sikap politik. Jangan mau menerima uang Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu dari para kontestan politik karena setelah itu bisa jadi ketika terpilih caleg akan mudah meninggalkan konstituen.
baca juga:"Pilihlah caleg, capres, cagub, cabup dan cawalkot sesuai hati nurani. Dengan mempertimbangkan rekam jejak, kapabilitas, dan profesionalitas. Jangan memilih hanya berdasarkan nominal rupiah," katanya.
Bamsoet menjelaskan, putusan MK sekaligus menunjukan bahwa Pemilu 2024 masih on the track. Sehingga wacana penundaan Pemilu menjadi tidak relevan lagi untuk dibahas dan diperbincangkan.
Undang Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 431 memang telah mengatur tentang penundaan Pemilu. Yakni disebabkan terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Namun hingga saat ini, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, berbagai prasyarat penundaan Pemilu belum terpenuhi.
"Walaupun Pemilu tidak ditunda, kita tetap harus memikirkan terkait perlunya bangsa Indonesia membahas lebih lanjut tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga apabila suatu saat terjadi penundaan Pemilu yang disebabkan berbagai hal yang sudah diatur oleh Undang Undang, kita sudah mempunyai aturan yang jelas tentang pengisian berbagai jabatan publik tersebut," tukasnya.
Sentimen: negatif (84.2%)