Bisnis Selaraskan PMK Kemenkeu, PUPR Godok Aturan Rumah Subsidi Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Kementerian PUPR RI merespons langkah Kemenkeu RI, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Subsidi. Untuk itu, PUPR akan menerbitkan aturan baru terkait batas harga jual rumah subsidi.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, aturan tersebut sedang digodok lembaganya. “(Kepmen PUPR) Kami targetkan (terbit) dalam bulan ini,” kata Haryo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/6/2023).
Jika aturan PUPR terbit, Haryo mengungkapkan, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Ada sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri PUPR terkait rumah subsidi," ucap Haryo.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, Kemenkeu telah menerbitkan PMK 60/PMK.010/2023. PMK tersebut bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR.
Kemudian, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal. Hadirnya PMK ini, setiap rumah nantinya mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen.
"Harga jual rumah tapak atau antara Rp16-24 juta untuk setiap unit rumah. Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Selain meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni terjangkau. Fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional.
PMK ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162-234 juta tahun 2023. Lalu, Rp166-240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.
Sentimen: positif (100%)