Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Komnas HAM Nilai Kasus Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Tak Seharusnya Sampai Pengadilan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perseteruan antara Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti seharusnya tidak sampai ke pengadilan.
Buntut laporan Luhut, kini Haris dan Fatia duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan pencemaran nama baik.
"Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu dibawa sampai ke pengadilan," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sugiro, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
baca juga:
Kendati demikian, ia memastikan Komnas HAM akan hadir di persidangan Haris dan Fatia guna memberikan pandangan seputar HAM.
"Namun, karena prosesnya terus bergulir, maka Komnas HAM akan hadir di pengadilan untuk memberikan pandangan HAM, apabila ketua Pengadilan Negeri Jaktim atau majelis hakim perkara tersebut menyetujui," tambahnya.
Menurut Atnike, hal ini telah diatur dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan oleh ketua pengadilan," kata Atnike.
"Terhadap perkara-perkara tertentu yang sedang berada dalam proses pengadilan, apabila terdapat pelanggaran hak asasi manusia," sambungnya.
Lebih lanjut, Atnike mengatakan telah mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur agar bisa menyampaikan pandangan di persidangan, pada bulan lalu tepatnya Jumat 19 Mei.
Namun, kata Atnike, pihak PN Jakarta Timur belum juga memberikan jawaban dari surat tersebut hingga saat ini.[]
Sentimen: netral (72.7%)