Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Intan Jaya
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Komnas HAM Bela Haris Azhar dan Fatia Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi |
Editor: Khanif Lutfi |
Sabtu 17-06-2023,17:43 WIBKomnas HAM.-Sumatera Ekspres-
Komnas HAM Bela Haris Azhar dan Fatia Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Komnas HAM menilai tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bagian dari upaya-upaya pemajuan HAM terkait tata kelola industri pertambangan.
"Tujuannya agar industri pertambangan transparan dan berpihak kepada masyarakat khususnya di Papua yang diketahui banyak sekali isu-isu pertambangan, kerusakan lingkungan hingga kekerasan," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu 17 Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan Atnike menanggapi kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Atnike yang juga merupakan aktivis perempuan tersebut berpandangan apa yang dilakukan Haris dan Fatia justru harus dilihat sebagai upaya-upaya pembela HAM, bukan kasus pidana.
BACA JUGA:Luhut Pakai Bule Awasi Kualitas Proyek IKN Nusantara: Nanti Istana Presiden Jadi Tapi Kualitasnya Tidak Bagus
Ia mengatakan ketika seorang pembela HAM begitu mudah dipidana akibat mengutarakan pandangan secara bebas dan terbuka maka proses check and balance terhadap pemerintahan bisa terancam.
"Ke depan masyarakat dalam posisi pembela HAM tentu hati-hati atau khawatir kalau yang diekspresikan dengan mudah dapat dipidanakan," ujarnya.
Berkaca dari kasus Haris-Fatia tersebut, Ketua Komnas HAM berharap ruang-ruang untuk menyampaikan ekspresi yang dijamin dalam undang-undang menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
Terpisah, jaksa penuntut umum menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
BACA JUGA:PPP Ditanya Mahar Sandiaga Uno Jadi Cawapres, Mardiono: Tanpa Mahar
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!.
Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: positif (47.1%)