Sentimen
Negatif (96%)
17 Jun 2023 : 16.30

3 Calon PMI yang Mau Dijadikan Admin Judi Online Diamankan Polisi di Pelabuhan Batam

17 Jun 2023 : 16.30 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

3 Calon PMI yang Mau Dijadikan Admin Judi Online Diamankan Polisi di Pelabuhan Batam

INDOZONE.ID - Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang), mengamankan tiga orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Tiga calon PMI yang diamankan tersebut diketahui akan dipekerjakan sebagai admin judi online di Kamboja. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu orang tersangka, berinisial PH.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Jaya Tarigan mengatakan, ketiga orang calon PMI nonprosedural itu diamankan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam pada 13 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Polda Riau Gagalkan 39 Penyelundupan PMI Ilegal, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

"Petugas mengamankan tiga orang calon PMI yang akan diperkerjakan sebagai admin judi online di negara Kamboja saat akan pergi melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay serta menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial PH (30 Tahun)," ungkap Jaya, Jumat (16/6/2023).

Jaya mengatakan, ketiga calon PMI itu berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka diamankan setelah terjadi penolakan berangkat ke luar negeri oleh petugas imigrasi di pelabuhan.

Berangkat dari laporan tersebut kata Jaya, kepolisian langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan ketiga calon PMI, mereka berencana berangkat melalui Singapura dan akan bekerja sebagai admin judi online, dibantu oleh PH.

"Jadi mereka mengaku akan diberangkatkan ke negara tujuan Kamboja serta dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online dengan gaji 800 dolar AS per bulan," lanjutnya.

Baca juga: Menaker Ungkap Ciri-ciri Penipuan PMI di Luar Negeri: Data Gak Jelas, Gaji Fantastis

Sementara itu dari keterangan PH, dia mengaku membantu memfasilitasi keberangkatan para calon PMI nonprosedural ke Singapura, melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Atas perbuatannya, PH dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (96.8%)