Sentimen
Negatif (100%)
17 Jun 2023 : 14.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cakung

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Moses

Moses

Miris! Dendam Jadi Alasan Pemobil di Cakung Tabrak Lari Tetangganya hingga Tewas

17 Jun 2023 : 14.23 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Miris! Dendam Jadi Alasan Pemobil di Cakung Tabrak Lari Tetangganya hingga Tewas

INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Timur membeberkan motif tabrak lari di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Ternyata, ada unsur kesengajaan dalam insiden tabrak lari itu.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, peristiwa ini bukan lakalantas mursni, lantaran menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Viral Pemobil Tabrak Lari Pemotor hingga Tewas di Cakung, Ternyata Tetanggaan!

"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia." Kata Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat, 16/6/2023.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani (Z Creatos/Eddy Suroso)

Fanani melanjutkan, ada unsur kesengajaan dan dendam dari pelaku berinisial OS (24) yang menabrak dan melindas tetangganya sendiri MBP alias Moses (34)

"Iya, itu kesengajaan, perbuatan yang disengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia" tambah Fanani.

Baca juga: Terkuak! Pemobil yang Tabrak Lari Tetangga di Cakung hingga Tewas sempat Cekcok

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelumnya terjadi perselisihan dengan korban, sehingga terjadilah peristiwa tabrak lari itu.

"Karena ada perselisihan sama tetangga, sehingga yang pelaku ini sakit ini dan melakukan tindakan tersebut," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis, mengatakan pihaknya sudah  menetapkan pemobil OS yang menabrak tetangganya sendiri, Moses hingga tewas jadi tersangka.

Atas perbuatannya pelaku OS dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini .

Z Creators

Sentimen: negatif (100%)