Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Tidak Perlu Sampai Dibawa ke Pengadilan
Liputan6.com Jenis Media: News
Terlebih, Atnike berpandangan bahwa pemidanaan terhadap mekanisme check and balance terhadap tata kelola pemerintahan merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat.
"Komnas HAM berpendapat bahwa dalam kasus yang melibatkan hal-hal yang menjadi perhatian publik, dalam hal ini kepentingan umum. Maka penggugat atau tergugat harus membuktikan tuduhan fakta yang diduga sebagai pencemaran nama baik," ujarnya.
Di samping itu, Atnike juga menilai pengadilan seharusnya memprioritaskan penggunaan sanksi di luar sanksi denda maupun sanksi pidana dalam kasus penghinaan. Semisal diberikan hak untuk mengoreksi atau hak untuk menjawab.
Sebab, apabila sanksi yang diberikan terlalu berlebihan seperti dalam kasus Haris dan Fatia. Akan menimbulkan dampak meluas yang buruk (chilling effect), di mana warga mengalami ketakutan untuk mengekspresikan pendapatnya terhadap jalannya pemerintahan.
Padahal seyogyanya, semua pihak baik negara maupun masyarakat, perlu mengenal dan mengakui keberadaan pembela HAM serta peran dan fungsi yang dimilikinya. Dengan pemaknaan sebagai dukungan terhadap tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang lebih baik.
"Keberadaan individu dan.organisasi pembela HAM memiliki kontribusi yang penting bagi implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kehidupan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
"Komnas HAM berharap akan tumbuhnya kesadaran publik, baik institusi dan aparatur negara maupun masyarakat, mengenai aktivitas pembela HAM, yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang juga banyak dilakukan di daerah lain," tambah dia.
Sentimen: negatif (94.1%)