Siaga 98 Sebut MK Terlalu Berlebihan Jika Tetap Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
16 Juni 2023 18:33 WIB
Pelaporan didasari atas pernyataan Denny soal Sistem Pemilu Proporsional tertutup
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Jitunews/Latiko Aldilla Dirga)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat dirinya bernaung.
Pelaporan didasari atas pernyataan Denny soal Sistem Pemilu Proporsional tertutup yang disampaikannya melalui twitter.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menyarankan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk meninjau ulang rencana pelaporan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat.
Partai Gelora Berharap Hakim MK Meneruskan Tradisi Demokrasi dalam Pemilu
Menurutnya marwah atau martabat MK tidak tergantung pada opini yang berkembang diluar sidang MK.
"Hakim Konstitusi hanya terikat pada hal-hal yang berkaitan dengan persidangan dan termasuk proses pengambilan keputusan," kata Hasanuddin
"Diluar itu tidak berdampak pada MK sebagai institusi maupun terkait harkat martabat MK," imbuhnya.
Hasanuddin berujar pernyataan Denny Indrayana soal Sistem Pemilu Proporsional tertutup adalah hal di luar persidangan dan proses putusan.
Sehingga, terlalu berlebihan jika MK meloporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat.
"Sebaiknya MK mengabaikan saja hal tersebut. Terlalu Agung kehormatan MK dengan menyikapi hal ini," kata Hasanuddin.
"Kami, menyarankan kepada Prof Denny cukup mengkoreksi pernyataannya dan meminta maaf," pungkasnya.
Menanti Putusan MK Soal Sistem Pemilu, HNW: Jangan Sampai Menciderai Kedaulatan RakyatSentimen: netral (66.7%)