Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Korupsi Tukin ESDM Ada Pencucian Uang? Ini Kata KPK
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara perihal kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang sempat ramai dibicarakan sebagai kasus pencucian uang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan apabila memang kasus tersebut merupakan kasus pencucian uang.
"KPK tidak hanya fokus pada.. tetapi sejauh mana kita bisa mengembalikan negara dan penyelamatan aset, maka KPK tentu akan mengembangkan jikalau ini masuk dalam tindak pidana pencucian uang, tentu akan kita lakukan," jelas Firli saat konferensi pers, Kamis (15/06/2023).
Firli mengatakan bahwa jika ada bukti yang kuat masih akan ada proses yang harus dijalani. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Firli mengatakan bahwa hal yang ditakutkan oleh para tersangka korupsi tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang sudah ditetapkan sebanyak 10 orang adalah takut hartanya dirampas oleh KPK.
"Sampai hari ini pelaku korupsi lebih takut kalau seandainya kekayaannya dirampas oleh negara, dari pada ditahan berapa tahun. Saat ini nggak ada pilihan lain bilamana ada alat bukti yang cukup kita sertakan," ujar Firli.
Kasus korupsi tukin ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berkenaan dengan perbuatan setiap orang dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan dan memperkaya diri sendiri sehingga
"Tentu penanganan perkara korupsi itu berkelanjutan sampai tuntas dalam hal kita tahu bahwa ini tadi melanggar pasal 2 ayat 1," ungkap Firli.
Saat ini, kata Firli, KPK juga fokus untuk bisa mengembalikan dan menyelamatkan aset negara. Pasalnya, sampai hari ini pelaku korupsi tukin ini lebih takut hartanya dirampas ketimbang harus dipenjara beberapa tahun.
"Jadi ini belum berkahir KPK," tandas Firli.
Selain itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah memastikan bakal melakukan pemutusan status kepegawaian alias memecat 10 PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
"Kasus tukin ini saya jelaskan. Ini kan sudah laporan dan berproses. Proses ini kan mempercepat status para tersangka dan kemudian diproses secara hukum itu, tentu status kepegawaiannya juga putus," tutur Arifin di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Para tersangka diduga melakukan mark up atas tukin pada periode itu. Dari tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,33 miliar, faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29 miliar. Sehingga atas kejadian tersebut dan perbuatan para tersangka, telah terjadi selisih atau kelebihan bayar Rp 27,6 miliar.
Berikut adalah perincian 10 tersangka:
1. Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
2. Novian Hari Subagio: PPK
3. Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
4. Abdullah: Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
6. Haryat Prasetyo: PPK
7. Rokhmat Annashikhah: PPK
8. Beni Arianto: Operator SPM
9. Hendi: Penguji Tagihan
10. Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
[-]
-
Wow! KPK Ungkap 10 Orang Jadi Tersangka Korupsi Tukin Minerba(wia)
Sentimen: negatif (100%)