MK Laporkan Cuitan Denny Indrayana, Pengamat: Lembaga Negara Jangan Emosional
Medcom.id Jenis Media: News
17 Jun 2023 : 04.19
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menanggapi balas-balasan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengenai putusan uji materi sistem pemilu. Menurut Feri, MK dengan segala kedaulatannya tidak perlu merespon bersikap emosional, terlebih melakukan langkah lebih lanjut pascaputusan.
"Saya berpikir MK juga tidak boleh menunjukkan sisi emosional kemanusiaannya dia harus menyadari fungsi dan tugas lembaga kekuasaannya," ujar Feri saat dihubungi, Jumat 16 Juni 2023.
Sebagai lembaga negara yang tugas pokok isi dan ruang geraknya telah diatur konstitusi, MK dinilai cukup berhenti dengan membacakan putusan. Terkait dengan persepsi yang muncul, biarlah tafsir masyarakat tetap berada di ruang lingkup demokrasi.
"Tradisi kekuasaan kehakiman cukup baca putusan silakan orang menginterpretasikan sepanjang keputusan itu betul-betul melindungi marwah dan juga nilai-nilai konstitusional. Publik sendiri akan sadar bahwa peradilan itu akan betul-betul tidak berpihak," ujar Feri.
Dalam hal gugatan kepada Denny oleh MK yang hanya ditujukan ke asosiasi advokat dan bukan jalur hukum, cuitan Denny juga dinilai tidak relevan untuk dipersoalkan secara pidana. MK diharapkan dapat memberikan respon kenegarawanan yang tinggi.
"Mahkamah Konstitusi sadar betul hak konstitusional warga negara 28 F undang-undang Dasar 1945, bahwa seseorang berhak untuk menerima informasi, mengelola informasi dan menyebarkan luaskannya melalui berbagai media. Itu hak konstitusional tapi tidak ditempuh jalur hukum," tambahnya.
Dengan kasus MK dan Denny Indrayana, Feri menilai dapat menjadi pembelajaran yang baik untuk publik. Akurasi berpendapat dan sikap institusi lembaga negara perlu untuk sama-sama diawasi dan dikoreksi. (Jose Nicol)
"Saya berpikir MK juga tidak boleh menunjukkan sisi emosional kemanusiaannya dia harus menyadari fungsi dan tugas lembaga kekuasaannya," ujar Feri saat dihubungi, Jumat 16 Juni 2023.
Sebagai lembaga negara yang tugas pokok isi dan ruang geraknya telah diatur konstitusi, MK dinilai cukup berhenti dengan membacakan putusan. Terkait dengan persepsi yang muncul, biarlah tafsir masyarakat tetap berada di ruang lingkup demokrasi.
-?
- - - -"Tradisi kekuasaan kehakiman cukup baca putusan silakan orang menginterpretasikan sepanjang keputusan itu betul-betul melindungi marwah dan juga nilai-nilai konstitusional. Publik sendiri akan sadar bahwa peradilan itu akan betul-betul tidak berpihak," ujar Feri.
Dalam hal gugatan kepada Denny oleh MK yang hanya ditujukan ke asosiasi advokat dan bukan jalur hukum, cuitan Denny juga dinilai tidak relevan untuk dipersoalkan secara pidana. MK diharapkan dapat memberikan respon kenegarawanan yang tinggi.
"Mahkamah Konstitusi sadar betul hak konstitusional warga negara 28 F undang-undang Dasar 1945, bahwa seseorang berhak untuk menerima informasi, mengelola informasi dan menyebarkan luaskannya melalui berbagai media. Itu hak konstitusional tapi tidak ditempuh jalur hukum," tambahnya.
Dengan kasus MK dan Denny Indrayana, Feri menilai dapat menjadi pembelajaran yang baik untuk publik. Akurasi berpendapat dan sikap institusi lembaga negara perlu untuk sama-sama diawasi dan dikoreksi. (Jose Nicol)
(END)
Sentimen: netral (99.5%)