Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Indramayu Diringkus Polisi
Okezone.com Jenis Media: Nasional
INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial SW (30), yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 100,46 Gram, 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp150.000, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit Handphone.
BACA JUGA:
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penangkapan narkotika jenis sabu kali ini merupakan yang terbesar di Kabupaten Indramayu. Penangkapan ini berawal dari Informasi soal adanya pengedar narkotika jenis sabu berinisial SW.
"Kemudian petugas kami melakukan penangkapan terhadap SW pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman pelaku," kata AKBP M Fahri Siregar di Mapolres setempat, Jumat (16/6/2023).
BACA JUGA:
Berdasarkan keterangan SW, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial A, warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
"Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa saudara A saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Indramayu dengan kasus Narkotika yang sama," ungkap Kapolres Indramayu.
Selanjutnya, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu untuk melakukan pengungkapan kasus Narkotika tersebut.
Baca Juga: Sharp Luncurkan Smartphone 5G dengan Layar Lebar
Follow Berita Okezone di Google News
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saudara A dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapatkan dengan cara memesan kepada saudara E, warga Jakarta melalui telepon.
"Saudara E ini mengirimkan foto maps atau peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan, kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka SW dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (95.5%)