Kasus Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian negara puluhan miliar.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Baca Juga
Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Firli Bocorkan Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM
Dalam kasus ini, KPK memproses hukum 10 tersangka. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya langsung ditahan selama 20 hari hingga 4 Juli 2023.
Adapun kesembilan tersangka yang ditahan itu yakni, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.
Selanjutnya PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," ungkapnya.
Baca Juga
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Firli menjelaskan, kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama tahun 2020-2022.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Mineral yakni Lernhard dkk diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi. Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, di mana tersangka Priyo Andi meminta Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman".
Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan Rp 29.003.205.373. Terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720," jelas Firli.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
MAKI Laporkan Dugaan Kebocoran Data Penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM ke KPK
Sentimen: negatif (100%)