Sentimen
Negatif (99%)
16 Jun 2023 : 14.28
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

16 Jun 2023 : 21.28 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dirinya. Syahrul Yasin Limpo meminta agar KPK melakukan pemeriksaan pada Selasa (27/6) mendatang.

“Yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India dan meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Jumat (16/6).

Sementara itu, Koordinator Humas Kementan Arief Cahyono membenarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sedang melakukan kegiatan di India. Arief menyebut Syahrul menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G-20 di India.

“Iya, beliau menghadiri Agriculture Ministers Meeting G-20 di India,” ucap Arief dikutip dari Jawapos.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan meminta keterangan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (16/6). Syahrul bakal dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Dugaan korupsi itu disebut menyeret Syahrul.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan surat panggilan permintaan keterangan telah dikirimkan ke Syahrul Yasin Limpo. Karena itu, KPK berharap Syahrul dapat memenuhi undangan tersebut.

“Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud,” ujar Ali Fikri, Kamis (15/6).

Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.

Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.

Sentimen: negatif (99.9%)