MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Fadli Zon: Kabar Gembira bagi Demokrasi Kita
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
15 Juni 2023 18:49 WIB
MK disebut masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Jitunews/Latiko Aldilla Dirga)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
Fadli Zon menilai mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 adalah keputusan tepat. Keputusan itu sekaligus menepis keraguan sejumlah pihak atas indepedensi dan integritas MK.
“MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya soal sistem dan teknis pelaksanaan pemilu,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
MK Tolak Gugatan, Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka!
Menurut anggota DPR RI itu, pemilu legislatif hingga pemilihan presiden merupakan ranah pembuat undang-undang. Artinya, DPR dan Pemerintah lah yang punya wewenang atas persoalan tersebut.
“Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita,” ujar Fadli Zon.
“Terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 dipastikan digelar dengan sistem proporsional terbuka setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon sistem proporsional tertutup.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Aboe: Sesuai KonstitusiSentimen: netral (100%)