Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Pramugari hingga Petinggi BUMD di Kabupaten PPU Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (13/6), pihaknya memanggil 6 orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Masud (AGM).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Jalan Syarifuddin Yoes nomor 99, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (13/6).
Enam saksi yang dipanggil yaitu Heriah Mahdiani selaku Bendahara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Noorlailah Usman selaku karyawan Perumda Benuo Taka.
Selanjutnya, Hendro Sulistiono selaku karyawan PT Adidaya atau mantan Staf Keuangan Perumda Benuo Taka, Tirza Alvioriza selalu pramugari Jet Air, Dedy Syamsurian selaku wiraswasta, dan Rahadian Hendra selaku wiraswasta.
Setelah dijerat pasal suap dan sudah menjadi terpidana, Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Abdul Gafur yang juga Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Benuo Taka Energi, Heriyanto (HY) selaku Dirut Perumda Benuo Taka, dan Karim Abidin (KA) selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Abdul Gafur tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.
Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (65.3%)