Sentimen
Negatif (99%)
16 Jun 2023 : 08.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kab/Kota: bandung, Bogor

Kasus: Tawuran

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Terciduk Polisi Bawa Sajam, 5 Pemuda Pelaku Tawuran Terancam 10 Tahun Penjara

16 Jun 2023 : 15.40 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Terciduk Polisi Bawa Sajam, 5 Pemuda Pelaku Tawuran Terancam 10 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota kembali menggagalkan komplotan pemuda yang diduga hendak melakukan tindak pidana kejahatan jalanan dengan aksi tawuran di wilayah Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara.

Dalam peristiwa itu, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) menangkap 5 pelaku. Para pelaku yang diamankan 3 diantaranya dewasa dan dua masih dibawah umur.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu 14 Juni 2023, Malam.

“Kita sudah amankan ada 5 tersangka di lokasi kejadian. Dari 5 tersangka tersebut 3 orang dewasa dan 2 anak-anak masih umur 16 tahun dan yang dua orang dewasa ini berumur 20 tahun dan 21 tahun,” ungkapnya dikutip Kamis, 5 Juni 2023.

BACA JUGA: Polresta Bandung Optimalkan Pencarian Putu Arjuna Mahasiswa Telkom yang Hilang

Dari hasil keterangan, sambung dia, bahwa kedua kelompok yang melakukan aksi tawuran tersebut yaitu kelompok atau gengster Melati Street dan Gengster dari Tunggilis atau FBI.

“Keduanya terlibat dalam aksi tawuran namun berhasil kami gagalkan,” sebutnya.

Dari para pelaku, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa senjata tajam (sajam). Selain itu, polisi juga akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.

Bismo menambahkan, di lokasi berbeda, Patroli Tim Kujang juga turut mengamankan satu tersangka kepemilikan dua Sajam, di wilayah Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat.

“Dia sedang berkumpul bersama teman temannya dan kita dapati dua bilah celurit. Tersangka ini turut kami amankan dan lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Undang-Undang No.12 Tahun 1951, membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.*(YUD)

Sentimen: negatif (99.2%)