Sentimen
Tokoh Terkait
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PKS Yakin PDIP Ikut Berbahagia
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap dilangsungkan secara proporsional terbuka.
Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan keputusan ini merupakan hadiah untuk seluruh partai politik (parpol), termasuk PDIP.
Diketahui, PDIP adalah satu-satunya parpol yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Klarifikasi Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
“Ini pastinya sambutan gembira ada di tubuh partai. Saya yakin PDIP sangat dewasa dan matang juga gembira karena ini demokrasi. Partai berlomba dengan jurdil, tidak ada kecurangan, menang yang terbaik untuk Indonesia,” kata Aboe Bakar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/06/2023).
Diketahui MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/06/2023).
“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.
Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.
Pelantikan Fatayat NU Majalengka Diwarnai Saling Dukung Caleg 2024Sentimen: netral (61.5%)